IMCNews.ID - Seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) berinisial JSB harus menikmati udara di balik jeruji besi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial YYD (32). JSB juga langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.
"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Dit Propam Polres Rote Ndao," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Minggu (22/8/2021).
Kata dia, selain pelaku yang diperiksa, korban yang dianiaya juga susah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.
BACA JUGA : Ancam Tenaga Kesehatan, Dua Remaja Jadi Tersangka
Ditambahkannya, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya lagi.
Kejadian penganiayaan bermula pada Jumat (20/8/2021) lalu. Pelaku saat itu main biliar di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao. Diduga pelaku sempat berselisih paham dengan korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.
Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum. (IMC01)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi