IMCNews.ID, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
"Alhamdulillah 'BOR' di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, di Daerah Istimewa Yogyakarta 54,7 persen," ujar Presiden saat menjawab pertanyaan terkait dampak kebijakan PPKM terhadap penurunan "BOR", dalam sebuah sesi wawancara yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu,
Presiden mengatakan "BOR" di Wisma Atlet juga sudah turun di angka 19,64 persen, dan secara nasional, "BOR" berada di angka 48,14 persen.
Seiring dengan hal tersebut, Presiden meminta agar vaksinasi COVID-19 harian terus dipercepat. Menurut Presiden, saat ini vaksinasi harian secara nasional telah mencapai 1,6 juta suntikan dalam satu hari.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta untuk dilakukan isolasi terpusat yang menurutnya memegang peranan penting dalam mengendalikan penyebaran COVID-19. Demikian juga dengan pengetesan dan penelusuran kasus konfirmasi positif COVID-19 yang diminta untuk terus ditingkatkan.
"Seminggu terakhir, saya melihat angka testing kita berkisar di antara 130 ribu sampai 140 ribu dan untuk indikator tracing kita di antara 5 sampai 7. Meskipun ini masih berada di kategori sedang, tetapi saya patut mengapresiasi karena ada peningkatan. Testing harus terus diperbanyak agar kita mengetahui mereka yang terpapar sehingga segera bisa ditangani dan tidak menularkan kepada orang lain," tuturnya. (IMC02/Ant)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
RUU EBT Berpotensi Bebani Negara Dalam Pembelian Energi Terbarukan