IMCNews.ID - Seorang wanita berinisial VP (18) harus berurusan dengan kepolisian lantaran tega membuang bayinya yang tak berdosa ke tepi jurang.
Dia diamankan Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara. Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di tepi jurang di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8/2021) mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah bayi tersebut ditemukan warga setempat yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA : BNN Tangkap Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas kami berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membuang bayinya karena malu anaknya itu merupakan hasil hubungan gelap dan kekasihnya yang tidak mau bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, pelaku melahirkan bayi itu dengan cara normal di kamar mandi rumahnya. Proses persalinannya pun dilakukan seorang diri.
Selanjutnya pelaku membungkus bayi tersebut dan membuangnya ke jurang, tepatnya di tempat tumpukan sampah.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sementara bayinya telah kami rawat di Poliklinik PT Bridgestone," ujarnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya