IMCNews.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi.
"Pengungkapan kasus jual beli narkoba dengan sistem turun alamat ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kepala BNN Purbalinggq, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kasat Narkoba Polres Purbalingga, AKP Muh Muanam, Jumat (13/8/2021).
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, personel gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga melakukan penyelidikan.
BACA JUGA : Sesosok Bayi Ditemukan Warga Dalam Kardus
Akhirnya pada 29 Juli 2021, petugas melihat seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
Akan tetapi ketika petugas mendekatinya, pria yang diketahui berinisial WS (45) itu bergegas pergi. Oleh karena itu, petugas segera mengejar dan menangkapnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, petugas pun mengarah kepada SP (42) dan dilakukan penangkapan karena pria itu diketahui sebagai pemilik sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan.
"Petugas selanjutnya membawa WS dan SP ke Kantor BNN Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sharlin.
Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.
Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.
"Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang," katanya.
Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin membenarkan. Namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IMC01/ant)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya