IMCNews.ID, Jambi - Sekda Kota Jambi, Budidaya terseret kasus dugaan pemotongan insentif pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jambi tahun 2017 hingga 2019.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan mantan Kepala BPRD Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka. Penyidik Kejari Jambi terus mengembangkan kasus dengan dugaan nilai pemotongan hingga Rp 1,2 Miliar tersebut.
Pihak penyidik memanggil Sekda Kota Jambi Budidaya, Kamis (12/8/2021) kemarin. Budidaya diperiksa sejak pukul 10.00 Wib. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.00 WIB.
Namun Budidaya enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan dirinya. Usai diperiksa, dia bergegas meninggalkan gedung Kejari dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Dak usah divideo, saya dak senang yo. Sayo nak ngadap Kajari," katanya sambil berlalu meninggalkan wartawan dan langsung menuju ruangan Kajari.
Dua baru keluar dari ruang Kajari setengah jam kemudian dan masuk lagi ke ruang pemeriksaan. Namun dia tetap enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan dirinya.
"Tanya dengan penyidik," ujarnya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Namun tak berselang lama, dia terlihat keluar dari ruangan penyidik. Dia membenarkan pemeriksan dirinya terkait kasus di kantor BPRD Kota Jambi dan ditanya sekitar 13 pertanyaan.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik perkara ini, Gempa Awaljon membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Jambi, Budidaya.
"Penyedik melakukan pemeriksaan saksi yang merupakan atasan tersangka (Subhi), Sekretaris Daerah Kota Jambi," katanya.
Menurut Gempa, pemeriksaan Sekda dilakukan atas dasar keterangan Subhi saat pemeriksaan tersangka.
"Materi pemeriksaan sesuai dengan perkembangan. Pertanyaan dan jawaban berdasarkan yang disampaikan tersangka (Subhi) pada pemeriksaan," jelasnya.
Ketika ditanya soal pesan berantai yang beredar beberapa hari lalu berupa kuitansi atas nama Budidaya untuk pengembalian uang yang pernah dia terima dari BPPRD Kota Jambi selama 2018 senilai Rp 60 juta, Gempa enggan berkomentar.
"Kalau masuk materi perkara, dalam persidangan kita ungkapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi baru menetapkan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka. Dia ditahan, Selasa (03/08/2021) lalu dan dititipkan di sel Polsek Telanaipura Jambi.
Sebelumnya, Subhi sempat menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Namun ditolak oleh hakim. Baru pada Selasa, 13 Agustus lalu, Subhi menyerahkan diri dan langsung ditahan.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik pemotongan insentif ini. Dalam perkara ini, Subhi disangkakan memotong insentif pemotongan pajak selama 3 tahun berturut-turut. Uang yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Subhi disangkakan dengan pasal 12 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Buat Aduan ke Komisi Yudisial