Kasus Pengeroyokan Tenaga Kesehatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 03 Agustus 2021 - 06:21:24 WIB

IMCNews.ID - Seorang tenaga kesehatan (nakes) menjadi korban pengeroyokan. Dia dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket. Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah.

Namun saat itu tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi.

Dalam kasus itu, Polresta Bandarlampung menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung.

BACA JUGA : Kesal Sering Diperas, Pemilik Gelanggang Bersiasat Siram Air Keras ke Oknum Wartawan

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana.

Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

BACA JUGA : Usut Tuntas Dugaan Kebohongan Dana Hibah Penanggulangan COVID-19 Rp2 Triliun

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.

Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.

"Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana-nya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA