IMCNews.ID - Oknum wartawan menjadi korban penyiraman air keras. Lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi dan akhirnya berhasil mengungkap motif para tersangka melakukan tindakannya tersebut.
Korban merupakan wartawan media daring di Kota Medan, Sumatera Utara bernama Persada Bhayangkara Sembiring. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB.
"Motifnya memberikan efek jera kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
BACA JUGA : Heboh Kabar Donasi Rp2 Triliun dari Keluarga Pengusaha Akidi Tio Ternyata Hoaks
Ia menjelaskan kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera, karena korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta kepada tersangka SS.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
Kemudian, tersangka SS memerintahkan HST selaku pengelola tempat usaha tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Selanjutnya HST meminta IIB untuk mencari eksekutor.
Pada 25 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan.
Pada saat korban sudah di lokasi, tersangka N yang berboncengan dengan tersangka A langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban.
"Dari pengakuan para tersangka, sejak Oktober, korban mulai meminta uang kepada pemilik gelanggang," ujar Tatan.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Heboh Kabar Donasi Rp2 Triliun dari Keluarga Pengusaha Akidi Tio Ternyata Hoaks