IMCNews.ID, Jambi - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil menangkap lancar seorang buronan bernama Yusuf Sagoro Bin Sagoro. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2003 dengan kerugian Negara Mencapai Rp. 1. 244.708.816.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dalam rilis yang diterima Senin (19/7/2021) malam menyebut, Yusuf Sagoro ditangkap Senin, 19 Juni 2021 pukul 12.30 wib. Dia ditangkap di rumahnya, di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
"Penangkapan terpidana berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : ND-09/L.5.13.4/ Fu.3/07/2021 Perihal: Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap Terpidana Yusuf Sagoro Bin Sagoro Yang berstatus DPO," katanya.
BACA JUGA : Mantan Ajudan Zumi Zola Dikabarkan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
Kata dia, sebelum dilakukan penangkapan, tim intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan Pengintaian sejak dari tanggal 09 Juli 2021. Mulanya, didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia.
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut Intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari Informasi dan melakukan pengintaian dan pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut," jelasnya.
Yusuf Sagoro akan langsung ditahan Rutan KelaS II Sungai Penuh. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Petugas Nyaris Ditabrak Pelaku Penjambretan di Pos Penyekatan