IMCNews.ID, Jambi - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil menangkap lancar seorang buronan bernama Yusuf Sagoro Bin Sagoro. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2003 dengan kerugian Negara Mencapai Rp. 1. 244.708.816.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dalam rilis yang diterima Senin (19/7/2021) malam menyebut, Yusuf Sagoro ditangkap Senin, 19 Juni 2021 pukul 12.30 wib. Dia ditangkap di rumahnya, di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
"Penangkapan terpidana berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : ND-09/L.5.13.4/ Fu.3/07/2021 Perihal: Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap Terpidana Yusuf Sagoro Bin Sagoro Yang berstatus DPO," katanya.
BACA JUGA : Mantan Ajudan Zumi Zola Dikabarkan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
Kata dia, sebelum dilakukan penangkapan, tim intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan Pengintaian sejak dari tanggal 09 Juli 2021. Mulanya, didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia.
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut Intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari Informasi dan melakukan pengintaian dan pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut," jelasnya.
Yusuf Sagoro akan langsung ditahan Rutan KelaS II Sungai Penuh. (IMC01)
Sambut Kunjungan Monev KI Jambi, Kepala BPK Nyatakan Komitmen Keterbukaan Informasi
Bobol 27 Rekening Nasabah, Mantan Pegawai Bank Jambi Dituntut 11 Tahun Penjara
Pengurus Golkar Jambi Hampir Final, Jafar Ketua Harian, Ivan Wirata Sekretaris
Tak Libatkan Tokoh Adat Dalam Polemik Stockpile Aur Kenali, BPR dan Walhi Tuai Kritikan
Soal Kabar Perselingkuhan, Kerabat PJU Polda Jambi Angkat Bicara
Petugas Nyaris Ditabrak Pelaku Penjambretan di Pos Penyekatan