IMCNews.ID, Bandung - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyiapkan sejumlah langkah antisipasi bagi sektor pariwisata yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Dia pun tak menampik bahwa PPKM Darurat itu diperlukan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di Tanah Air hingga berdampak pada sektor ekonomi.
"Kita juga terus aktif menyiapkan program-program untuk pemulihan agar masyarakat yang sekarang sangat terdampak dan sangat prihatin sekarang banyak situasi yang sangat perlu kita memiliki lebih besar empati," kata Sandiaga di Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu.
Menurutnya salah satu program yang terus berjalan yakni Kemenparekraf terus menawarkan hotel untuk digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien yang bergejala sedang dan ringan.
"Hotel-hotel juga dilengkapi dengan pemetaan ketersedian oksigen, yang sudah kita lakukan dengan pendekatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence," kata dia.
Selain itu, ia juga mengatakan pihak Kemenparekraf melakukan hal lainnya yang dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi, di antaranya yakni percepatan program vaksinasi, dan hotel-hotel juga yang diberdayakan untuk menjadi tempat istirahat bagi para tenaga kesehatan.
Menurutnya sejauh ini pihaknya pun masih terus melakukan verifikasi dan validasi data para pelaku pariwisata yang ditargetkan untuk menerima bantuan dana hibah.
"Kelihatannya harus ada penyesuaian karena masukan dari Menteri Keuangan agar kita maksimalkan dulu program-program yang menyentuh masyarakat yang terdampak, terutama UMKM," katanya. (IMC02/Ant)
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Kemenhub Tegaskan Sanksi Berat Bagi PO Pelanggar PPKM Darurat