IMCNews.ID, Jambi - Mantan ajudan gubernur Zumi Zola, berinisial AF dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus uang suap ketuk palu RAPBD 2017-2018.
Hal ini diketahui berdasarkan kata pengacara salah satu tersangka dalam kasus yang sama, berinisial WI, yakni Ilham Kurniawan.
"Setelah saya konsultasi dengan klien saya WI, dirinya juga diperiksa untuk pemberkasan saudara AF," katanya.
Menurut Ilham, kliennya akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya