IMCNews.ID, Jambi - Mantan ajudan gubernur Zumi Zola, berinisial AF dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus uang suap ketuk palu RAPBD 2017-2018.
Hal ini diketahui berdasarkan kata pengacara salah satu tersangka dalam kasus yang sama, berinisial WI, yakni Ilham Kurniawan.
"Setelah saya konsultasi dengan klien saya WI, dirinya juga diperiksa untuk pemberkasan saudara AF," katanya.
Menurut Ilham, kliennya akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api