IMCNews.ID, Tebo - Resedivis kasus narkoba, Samsir Firdaus (42), warga Desa Mangupeh Rt 03, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo kembali diciduk polisi. Padahal, dia baru sebulan menikmati udara bebas.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, tersangka kembali diringkus berawal dari pengembangan pelaku Samsul (35) warga Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang sebelumnya diamankan.
"Dari pemeriksaan di lapangan kita kembangkan dan berhasil diamankan sang bandar, yang merupakan residivis kasus yang sama dan baru sebulan bebas," katanya.
Menurut dia, kedua tersangka ini diamankan sekira pukul 13.30 WIB, Senin (28/06/2021) kemarin. Penangkapan pelaku didasarkan keresahan warga dengan transaksi yang kerap mereka lakukan.
Dari tangan pelaku, tim Satreskoba Polres Tebo, berhasil mengamankan barang bukti 39 paket kecil dengan berat 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen Mentos, uang tunai 5 ratus ribu rupiah dan HP Nokia 105 warna hitam.
"Ada juga uang tunai hasil transaksi keduanya sekitar Rp 500 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatan mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dan mendekam di balik jeruji besi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (IMC01)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya