IMCNews.ID, Jambi – Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan upaya pembongkaran terhadap bangunan warung atau kios di Jalan Jendral Urip Sumoharjo, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, tak jauh dari SMKN 4 Kota Jambi, Senin (28/6/2021) kemarin.
Pemilik menolak pembongkaran warung yang sudah bertahun-tahun menjadi tempatnya mengais rezeki. Dia menilai, tim gabungan seolah tak ada kerjaan hingga sibuk mengganggu pedagang kecil.
“Dak mau dibongkar, ini tanah kami. Tanya dulu asal usul tanah ini,” cetus Aris, pemilik warung.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah wakaf dari pihak keluarganya. Sehingga ia berhak menempati dan menggunakan tanah tersebut.
“Ini tanah wakaf nenek saya yang punya. 40 tahun saya sudah berjualan di sini. Kemarin dari depan disuruh pindah, oke saya pindah ke dalam. Ini sudah di dalam malah mau dibongkar, sayo dak terimo,” tegas Aris.
Namun setelah dilakukan mediasi, akhirnya pemilik warung diberi waktu hingga hari ini, Selasa (29/6/2021) untuk membongkar sendiri kiosnya. Namun jika hingga batas waktu belum dibongkar, maka petugas akan bertindak melakukan pembongkaran.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu mengatakan, pihaknya bukan melarang pemilik warung untuk berjualan, namun tak boleh mendirikan bangunan permanen.
Bangunan yang ada itu dianggap telah melanggar Perda No 12 tahun 2006 pasal 29. Di mana pada badan jalan dan bahu jalan dilarang mendirikan badan usaha kecuali yang ditetapkan pemerintah.
“Pembongkaran ini kita lakukan juga lantaran keluhan warga. Keberadaan warung ini mengganggu, mereka tetap boleh berjualan. Tapi tidak bangunan permanen, melainkan semacam gerobak yang mudah digeser atau pindahkan,” terang Arya.
Selain itu, bangunan warung tersebut diakui Arya tidak memiliki izin, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau tidak dibongkar hingga besok sore (Selasa, red) maka kita bongkar. Ada 2 warung yang kita tunda. Dalam pembongkaran ini tidak ada ganti rugi dari pemerintah,” tandasnya. (IMC01)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Fasha Sebut Kota Jambi Menuju Target Pembentukan Herd Immunity