IMCNews.ID, Muara Tebo - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun, dan Polsek Muara Tabir menangkap dua pelaku yang diduga menembak toke getah karet sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua pelaku yang diamankan, yakni Ahmad Dameri alias Bujang Aziz (32) dan Wika Saputra (31) warga RT 01 Desa Pemusiran Kecamaran Mandiangin Kabupaten Sarolangun," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (18/6/2021).
Dalam aksi penangkapan kedua pelaku penembakan tersebut tim gabungan dipimpin Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah langsung menuju tempat persembunyian pelaku.
BACA JUGA : Kakak Beradik Tega Habisin Nyawa Nenek Sendiri Akibat Sakit Hati
Tim gabungan harus mengendarai sepeda motor yang dilanjutkan berjalan kaki selama empat jam dengan menempuh medan terjal dan ekstrem untuk menuju ke dalam hutan tempat persembunyian pelaku.
Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi penembakan terhadap korban bernama Gangsah yang merupakan toke getah karet pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Rengkiling, Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
"Korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut," katanya.
Kejadian penembakan tersebut berawal adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku. Korban mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.
Korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku. Saat itu terjadi keributan. Salah satu pelaku mengambil senjata api rakitan atau kecepek langsung menembak korban. Usai menembak, kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Pelaku selama pelarian akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian dan pelaku berhasil di tangkap tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo Muaro Tabir, Kabupaten Tebo," kata Kaswandi Irwan.
Pada saat diamankan kedua pelaku sempat melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (IMC01)
Kian Mengkhawatirkan, Hingga Agustus 67 Orang di Kota Jambi Terindikasi Positif HIV/AIDS
Antara Kepentingan Masyarakat, Investasi, Aturan dan Ketegasan Pemerintah
PHR Zona 1 Unjuk Kebolehan Kesiagaan Atasi Kebakaran di Fire Rescue Challenge 2025
Razia Blok Tahanan, Lapas Narkotika Muara Sabak Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Kakak Beradik Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri Akibat Sakit Hati