IMCNews.ID - Empat orang Kepala Desa (Kades) ditangkap polisi lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi turut mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dari tangan salah seorang oknum kades yang diamankan.
Empat oknum kades yang diamankan, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial S, dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan berinisial HH.
Kasusnya telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kepolisian Resor Jember.
"Kasus terungkapnya empat kades yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember karena keempat pelaku warga Jember," kata Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kharisudin, Sabtu (12/6/2021) petang.
Kompol Kharisudin yang didampingi KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso dan Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan keempat tersangka selama ini pengguna narkoba yang terungkap berdasarkan laporan warga setempat.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap kepala desa pengguna narkoba tersebut di Jember," tuturnya.
Dari keempat kepala desa, lanjut dia, pertama kali yang ditangkap adalah Kades Wonojati berinisial MM. Polisi menyita 2 poket sabu-sabu dari tangan kades tersebut.
"Kemudian penangkapan dilanjutkan ke Kades Tempurejo berinisial MA dan polisi mengamankan 1 poket sabu-sabu dari tersangka MA saat ditangkap di rumahnya," katanya.
Ia menjelaskan polisi terus mengembangkan lagi. Berdasarkan keterangani MA selama ini dia memakai bersama Kades Tamansari berinisial S dan dari S didapat nama HH yang merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6). Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (IMC01/ant)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Seorang Pria Ditemukan Tewas Terpanggang Diduga Korban Pembunuhan