IMCNews.ID - Seorang oknum pecatan polisi berinisial HSR (29) ditangkap lantaran melakukan aksi penjambretan. HRS sebelumnya adalah anggota Polairud Baharkam Kepolisian Indonesia dan berpangkat bhayangkara polisi satu ditangkap pada Selasa (8/7/2021) lalu pada pukul 02.00 wita waktu setempat.
HSR (29) ditangkap anggota Buser Polres Kupang Kota terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang yang selama ini meresahkan warga.
"Pelaku sebelumnya adalah mantan polisi, tetapi kemudian dipecat tidak dengar hormat karena tersandung kasus narkotika, serta dalam kasus disersi," kata Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, Kamis (10/6/2021).
Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.
"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelasnya.
Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A (27) yang merupakan pacarnya dan dia langsung di bawah ke Markas Polres Kupang Kota tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri ponsel di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku", katanya.
HSR juga mengakui pasca menjambret ponsel milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya. (IMC01)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Terbukti Korupsi Bersama Bendahara, Mantan Kadis Perkim Sungai Penuh Divonis 7 Tahun