IMCNews.ID - Seorang ibu muda berinisial PS (31) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 15 hari. Akibat perbuatannya, kini PS harus berurusan dengan kepolisian.
Saat ditangkap Kamis (3/6/2021), PS tengah berada di hotel. Kepala Polres Lebak, Banten, AKBP Ade Mulyana, menyebutkan hal itu.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," katanya.
Pelaku berinisial PS (31) merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.
Korban yang merupakan anak kandungnya mengalami memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri. Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5/2021).
BACA JUGA : Tiga Warga Sumsel Tertangkap Basah Lakukan Pembalakan Liar di Petaling
Akhirnya terjadi pemukulan oleh pelaku terhadap korban. Akibatnya peristiwa itu, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak.
Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (IMC01)
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Tiga Warga Sumsel Tertangkap Basah Lakukan Pembalakan Liar di Petaling