IMCNews.ID - Seorang ibu muda berinisial PS (31) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 15 hari. Akibat perbuatannya, kini PS harus berurusan dengan kepolisian.
Saat ditangkap Kamis (3/6/2021), PS tengah berada di hotel. Kepala Polres Lebak, Banten, AKBP Ade Mulyana, menyebutkan hal itu.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," katanya.
Pelaku berinisial PS (31) merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.
Korban yang merupakan anak kandungnya mengalami memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri. Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5/2021).
BACA JUGA : Tiga Warga Sumsel Tertangkap Basah Lakukan Pembalakan Liar di Petaling
Akhirnya terjadi pemukulan oleh pelaku terhadap korban. Akibatnya peristiwa itu, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak.
Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (IMC01)
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Tiga Warga Sumsel Tertangkap Basah Lakukan Pembalakan Liar di Petaling