Dua Ekskavator dan 11 Pelaku PETI Terciduk Saat Menambang Emas

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:35:12 WIB

IMCNews.ID, Merangin - Kepolisian Reseort (Polres) Merangin kembali mengamankan dua unit alat berat berupa ekskavator dan 11 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kebupaten Merangi, Jambi pada Kamis kemarin (3/6/2021).

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, mengatakan, dua ekskavator dan 11 orang pekerja PETI ditangkap saat mereka sedang bekerja di dalam hutan tersebut.

AKBP Irwan Andy Purnamawan menyebut, dua unit alat berat yang diamankan itu merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999.

"Kami sudah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku PETI. Sedangkan dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi ilegal mining tersebut," sebutnya. 

Kapolres menyebutkan identitas kesembilan pelaku yang dijadikan tersangka yakni HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator ekskavator.

Kronologi penangkapan kasus Peti ini berawal pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin terdapat kegiatan PETI. 

Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Nalo.

Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat dua unit ekskavator. 

"Disekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin," katanya.

Para pelaku kini dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA