IMCNews.ID, Jambi - Perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai dilakukan, Kamis (27/5/2021).
Seperti di TPS 07 Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Di TPS yang sebelumnya sempat ricuh disebabkan ada warga yang terdaftar di DPT hanya saja tak diperkenankan memilih oleh KPPS lantaran alamat KTP tak sesuai.
Namun hasilnya, di TPS ini, pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Haris-Sani unggul dengan perolehan 89 suara. Sementara rivalnya, pasangan nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh hanya mendapat sebanyak 47 suara.
Sementara pasangan nomor urut 02, Fachrori Umar-Syafril Nursal juga mendapat suara yakni 3 suara. Kemudian, surat suara tidak sah 1 suara dengan total surat suara sah dan tidak sah yakni 140.
Sebelumnya, di TPS 07 ini ada warga yang masuk dalam DPT tidak diperkenankan memilih oleh KPPS. Hal ini dikarenakan perbedaan KTP dengan desa yang ada di kawasan TPS.
"Kami dak bisa milih, katonyo kareno dak samo alamat KTP dengan alamat TPS," kata salah satu warga yang tidak bisa memilih, Kamis (27/5/2021).
Karena kejadian ini, sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dengan warga. Namun, hal ini bisa diselesaikan karena gerak cepat dari aparat yang berjaga di sekitaran TPS. (IMC01)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Gakkumdu Periksa 6 Saksi, Dugaan Money Politic di Muaro Jambi Tak Terbukti