IMCNews.ID, Jambi - Perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai dilakukan, Kamis (27/5/2021).
Seperti di TPS 07 Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Di TPS yang sebelumnya sempat ricuh disebabkan ada warga yang terdaftar di DPT hanya saja tak diperkenankan memilih oleh KPPS lantaran alamat KTP tak sesuai.
Namun hasilnya, di TPS ini, pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Haris-Sani unggul dengan perolehan 89 suara. Sementara rivalnya, pasangan nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh hanya mendapat sebanyak 47 suara.
Sementara pasangan nomor urut 02, Fachrori Umar-Syafril Nursal juga mendapat suara yakni 3 suara. Kemudian, surat suara tidak sah 1 suara dengan total surat suara sah dan tidak sah yakni 140.
Sebelumnya, di TPS 07 ini ada warga yang masuk dalam DPT tidak diperkenankan memilih oleh KPPS. Hal ini dikarenakan perbedaan KTP dengan desa yang ada di kawasan TPS.
"Kami dak bisa milih, katonyo kareno dak samo alamat KTP dengan alamat TPS," kata salah satu warga yang tidak bisa memilih, Kamis (27/5/2021).
Karena kejadian ini, sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dengan warga. Namun, hal ini bisa diselesaikan karena gerak cepat dari aparat yang berjaga di sekitaran TPS. (IMC01)
Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Gakkumdu Periksa 6 Saksi, Dugaan Money Politic di Muaro Jambi Tak Terbukti