IMCNews.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting menyeret satu lagi perwira tinggi Polri.
Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan Slamet memperpanjang daftar jenderal Polri yang terseret dalam kasus dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025–2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Nama Slamet menjadi sorotan lantaran penyidik mengungkap dugaan perannya yang strategis dalam struktur operasi.
Ia disebut tidak sekadar berada dalam lingkaran pengelolaan pusat pemantauan, tetapi juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan Slamet berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Dalam struktur tersebut, Slamet disebut menjadi pihak yang harus memberikan izin sebelum Kepala Bagian Pemantauan, yakni EH dan AS, menjalankan kegiatan provisioning maupun penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Diduga Setujui Penghapusan Hasil Penyadapan
Dugaan keterlibatan Slamet tidak berhenti pada pemberian izin operasi. Penyidik juga mengungkap adanya persetujuan yang diduga diberikan untuk menghapus dokumen digital hasil penyadapan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang selama ini dikumpulkan.
Menurut Suhermanto, permintaan tersebut disetujui Slamet.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut menempatkan dugaan persetujuan operasi dan penghapusan data sebagai dua aspek penting yang kini menjadi bagian dari penyidikan. Keduanya akan diuji lebih lanjut untuk mengungkap mekanisme kerja serta tanggung jawab masing-masing tersangka.
Korban Diduga Berasal dari Berbagai Kalangan
Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, hingga tokoh masyarakat juga disebut menjadi sasaran.
Operasi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Luasnya pihak yang disebut menjadi target membuat perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran privasi, tetapi juga persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan dan kepatuhan terhadap hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Suhermanto menyampaikan, tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Slamet belum ditahan karena alasan kesehatan setelah mengalami stroke.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Suhermanto.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara serta mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Di tengah berkembangnya perkara, Polri juga membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang menjadi perhatian publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim tersebut dibentuk atas arahan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka kini menambah dimensi baru dalam perkara tersebut. Perannya yang disebut berkaitan dengan pemberian izin operasi hingga persetujuan penghapusan data menjadi bagian penting yang perlu diungkap melalui proses pembuktian.
Publik menanti sejauh mana penyidikan mampu menelusuri keseluruhan mekanisme operasi, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel, tanpa pengecualian terhadap siapa pun.(*)
Irjen Slamet Uliandi Jadi Jenderal ke Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP Setelah Jadi Tersangka Penyadapan
Mencuat Isu Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal
Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Nama Kapten Dali Muncul dalam Isu Pengganti Teddy Indra Wijaya, Benarkah Bakal Jadi Seskab?
Sjafrie Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Kapolri hingga Panglima TNI Hadir
SMSI Siap Kawal Pemerintahan Prabowo, Kritik Konstruktif Tetap Diberikan