IMCNews.id – Kejaksaan Agung menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga akan mengajukan dokumen dan bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kesiapan alat bukti itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi sebanyak 103 orang. Keterangan ahli sebanyak lima orang," ujar JPU dalam pernyataan pembuka persidangan.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi dan ahli, jaksa juga menyiapkan sejumlah dokumen serta bukti elektronik berupa perangkat komunikasi yang disebut memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.
"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait serta alat bukti lain yang relevan," kata JPU.
Jaksa meminta majelis hakim memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara saksama, objektif, dan sesuai prinsip peradilan yang adil.
Perkara tersebut turut menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin sebagai terdakwa bersama Febrie Adriansyah.
Dakwaan Penerimaan Rp346,7 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, JPU mendalilkan Febrie menerima uang yang disebut bersumber dari tindak pidana korupsi.
Nilai penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Besarnya nilai yang didakwakan serta jumlah alat bukti yang disiapkan menjadikan tahap pembuktian sebagai bagian krusial dalam perkara ini.
Keterangan 103 saksi, lima ahli, dokumen, dan bukti elektronik akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menilai kekuatan dakwaan penuntut umum.
Pada akhirnya, bukan banyaknya saksi atau besarnya nilai yang didakwakan yang menentukan kesalahan terdakwa, melainkan kekuatan alat bukti yang terungkap dan teruji dalam persidangan.
Seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Golkar Lepas Tangan Soal Kasus yang Seret Nusron Wahid, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan
JPU Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Jerat Febrie Adriansyah, Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Al Haris dan Kajati Dukung News Room Jaga Desa SMSI Jambi, Kopdes Merah Putih Jadi Perhatian
Penahanan Nella Ervina Cs Diperpanjang, Penyidik Rampungkan Berkas Korupsi Pemutakhiran Pajak
Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan Mapolres Merangin