IMCNews.id— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong agar praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang terbukti merugikan perekonomian negara dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dorongan tersebut disampaikan Yusril seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan itu, keduanya menyinggung praktik manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” kata Yusril.
Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dalam kegiatan pertambangan dan ekspor, praktik ini dapat membuat sebagian hasil produksi atau nilai ekonomi komoditas tidak tercatat secara semestinya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengalirkan keuntungan ke luar negeri.
Yusril mencontohkan manipulasi laporan produksi pertambangan, ketika perusahaan menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasilnya kepada negara.
“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yusril, praktik yang menggerus kekayaan nasional tersebut belum memperoleh perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara.
Padahal, manipulasi perdagangan dan pencurian sumber daya alam berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar.
“Rakyat kita enggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” katanya.
Yusril menegaskan, pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada penyelewengan yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menguras kekayaan alam dan merugikan perekonomian nasional juga harus menjadi perhatian penegak hukum.
“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurut dia, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penerapan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji dari perspektif tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.(*)
Usai Bertemu Prabowo, Yusril Dorong Underinvoicing Dikaji sebagai Tindak Pidana Korupsi
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Jambi, Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan HCS 2026
Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Ujung Jabung: SK Janggal, Saksi Tak Tahu Tim Pengadaan
Tito Ultimatum Daerah: Sepekan Bentuk Satgas MBG, yang Mangkir akan Disanksi
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, 3.181 Media Siber Didorong Perkuat Informasi Publik
2,4 Juta Genteng Siap Dikirim, Prabowo Luncurkan Program Gentengisasi 8 November
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20