IMCNews.id- Polemik pembangunan jalan khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Aur Kenali, Kota Jambi, menurut saya sudah waktunya dilihat secara lebih jernih.
Perdebatan selama ini seolah hanya mempertentangkan kepentingan investasi dengan kekhawatiran masyarakat terhadap lingkungan.
Padahal ada persoalan yang jauh lebih mendasar: jika secara administratif dan regulasi PT SAS telah mengantongi perizinan yang diperlukan, mengapa pembangunan infrastrukturnya masih belum memperoleh kepastian untuk berjalan?
Pertanyaan ini penting karena jalan khusus dan TUKS bukan sekadar fasilitas bisnis perusahaan. Jalan khusus merupakan bagian dari solusi atas persoalan angkutan batubara yang selama ini menggunakan jalan umum dan menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Pemerintah sendiri berulang kali mendorong pembangunan jalan khusus sebagai solusi transportasi batubara Jambi. Pada Februari 2026, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bahkan menyatakan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk jalan khusus PT SAS telah tuntas.
Sementara itu, TUKS memiliki arti strategis dalam efisiensi rantai logistik. Integrasi antara jalan khusus, fasilitas penumpukan dan pelabuhan dapat mengurangi titik handling, memperpendek rantai angkutan dan memungkinkan pengiriman dalam volume besar melalui tongkang. Secara ekonomi, semakin efisien rantai logistik, semakin kompetitif pula biaya produksi dan pengangkutan batubara Jambi.
Lebih jauh, sistem logistik yang lebih terintegrasi semestinya juga dapat memperkuat pengawasan negara. Pemerintah saat ini telah mengembangkan sistem pengawasan produksi, kualitas, penjualan dan PNBP minerba secara digital.
Karena itu, semakin jelas titik asal, volume, kualitas, titik serah dan tujuan batubara, semakin terbuka pula ruang bagi negara untuk melakukan traceability dan pengawasan terhadap kewajiban penerimaan negara.
Lalu bagaimana dengan persoalan lingkungan yang menjadi dasar penolakan sebagian masyarakat?
Tentu harus dihormati. Kekhawatiran terhadap debu, lalu lintas, air, kebisingan, keselamatan dan kualitas lingkungan bukan persoalan yang boleh diabaikan. Tetapi persoalan lingkungan semestinya dijawab dengan pengendalian lingkungan, bukan otomatis dengan menghentikan seluruh investasi.
Jika terdapat potensi dampak, pemerintah dapat menetapkan persyaratan teknis, memperketat pemantauan, mewajibkan mitigasi, melakukan evaluasi dokumen lingkungan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Dengan kata lain, perlindungan lingkungan dan pembangunan infrastruktur tidak harus ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling meniadakan.
Justru di sinilah pemerintah harus hadir secara tegas. Jika ada kekurangan dalam desain, perbaiki. Jika ada persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi, penuhi. Jika ada risiko yang harus dikendalikan, kendalikan. Tetapi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka tidak semestinya sebuah investasi dibiarkan berada dalam kondisi status quo tanpa batas waktu.
PT SAS sendiri menyatakan pembangunan jalan khusus dan TUKS masih terhenti dan perusahaan menunggu keputusan pemerintah. Artinya, persoalannya kini bukan sekadar soal izin, tetapi soal kepastian hukum setelah izin diterbitkan.
Pada titik inilah saya melihat ada pertanyaan yang lebih besar dan patut diajukan kepada publik: apakah benar seluruh hambatan terhadap PT SAS semata-mata lahir dari kekhawatiran lingkungan, atau terdapat pula kepentingan ekonomi lain yang merasa terganggu oleh hadirnya infrastruktur tersebut?
Saya tidak sedang menuduh pihak tertentu. Tetapi pertanyaan ini sah dalam perspektif kebijakan publik. Setiap perubahan sistem logistik pasti mengubah peta kepentingan ekonomi. Jika jalan khusus PT SAS beroperasi, pola angkutan melalui jalan umum berubah.
Jika TUKS beroperasi, sebagian rantai pasok dan aktivitas bongkar-muat dapat berpindah. Fasilitas TUKS dan stockpile yang selama ini menjadi bagian dari rantai logistik batubara tentu berpotensi menghadapi persaingan baru.
Begitu pula berbagai jasa yang selama ini muncul di sepanjang rantai transportasi batubara—termasuk jasa koordinasi, pengamanan dan layanan lainnya—berpotensi ikut berubah apabila sistem angkutan menjadi lebih terintegrasi dan terkendali.
Apakah kemungkinan adanya kepentingan ekonomi yang terganggu ini pernah dipetakan pemerintah? Jika tidak ada, tentu tidak perlu khawatir. Tetapi jika ada, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan.
Karena itu, pemerintah jangan hanya menjadi penonton dalam tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan kelompok masyarakat. Pemerintah harus melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh aspek: legalitas, tata ruang, lingkungan, keselamatan, lalu lintas, kapasitas TUKS dan dampaknya terhadap sistem logistik batubara Jambi.
Prinsipnya sederhana: kalau legal, berikan kepastian untuk berjalan dengan pengawasan ketat. Kalau ada yang harus diperbaiki, beri batas waktu untuk memperbaikinya. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum.
Yang tidak boleh adalah membiarkan investasi yang telah menempuh proses perizinan berbulan-bulan bahkan hampir setahun berada dalam ruang abu-abu tanpa keputusan final.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan jalan khusus dan TUKS PT SAS. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan kredibilitas iklim investasi Jambi.
Jangan sampai atas nama lingkungan kita melupakan hukum. Jangan pula atas nama investasi kita mengabaikan lingkungan.
Keduanya bisa berjalan bersama—asal pemerintah berani mengambil keputusan berdasarkan data, regulasi dan kepentingan publik, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan ekonomi tertentu.
Jika memang legal, mengapa tidak boleh berjalan? Dan jika ada yang menghalangi, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari terhambatnya infrastruktur tersebut?
Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah.
Karena Jambi membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan hanya akan tumbuh ketika kepastian hukum tidak berhenti di atas kertas.(*)
Dugaan Kepentingan Bisnis di Balik Terhambatnya Jalan Khusus dan TUKS PT SAS
Ketika Legalitas Tak Kunjung Jadi Kepastian, Ada Apa di Balik Polemik Jalan Khusus dan TUKS PT SAS
PT SAS Hormati Keputusan Gubernur, Nyatakan Tidak Ada Mesin Crushing di TUKS Aur Kenali
PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman Sesuai Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS
Revisi Dini RTRW Kota Jambi: Legitimasi Investasi atau Ancaman Tata Ruang
Membaca Ulang Paradoks Jambi: Dari Kekayaan Sumber Daya Alam Menuju Nilai Tambah