Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:02:24 WIB

Wamendagri Bima Arya.
Wamendagri Bima Arya.

IMCNews.ID, Jakarta - Kepala Daerah diingatkan untuk tak pecat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meski kesulitan membayar gaji.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah untuk memetakan dan mempelajari terlebih dulu kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Jika memang ada kedaruratan, dia meminta kepala daerah berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ungkapnya, Selasa (29/7/2026).

Menurutnya pemerintah pusat masih l memetakan daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya.

Kesulitan untuk membayar gaji PPPK sempat disampaikan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Juni lalu.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah.

Hal itu merupakan l dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.

Pemangkasan itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai hampir 25 persen.

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah yang diyakini benar-benar mengalami kesulitan, salah satunya tak mampu membayar gaji PPPK.

Sejalan dengan itu, Wamendagri Bima Arya juga menegaskan pemerintah terus menggodok kebijakan terkait TKD dan mengkomunikasikan hasilnya dengan Komisi II DPR RI.

“Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” tegasnya.

Sementara itu, untuk alokasi TKD tahun anggaran 2027, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan alokasinya tidak akan turun dibandingkan dengan tahun ini.

Berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” ujarnya.

Nantinya, angka pasti mengenai besaran TKD akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 16 Agustus 2026. (*)



BERITA BERIKUTNYA