IMCNews.ID, Jambi - Mutasi dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Korps Adhyaksa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan, Rabu (22/7/2026).
"Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Salah satu yang ikut dimutasi adalah Dr Bima Suprayoga yang merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi.
Bima Suprayoga yang pernah lama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai direktur penuntutan mendapat posisi sebagai Direktur V Jamintel.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Mia Banulita yang sebelumnya merupakan Koordinator Jampidum.
Selain itu, sejumlah jabatan strategis yang juga terjadi perombakan seperti Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Kemudian juga kepala kejaksaan tinggi (Kajati), wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), hingga pejabat di Badan Pemulihan Aset. Dari mutasi kali ini meliputi 29 pejabat struktural yang salah satunya adalah Wakajati Jambi. (*)
Seleksi Ketat Atlet PON Bela Diri, KONI Jambi Optimistis Raih Medali
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Perkuat Tata Kelola Informasi, KI Jambi Edukasi PPID se-Kabupaten Batang Hari
Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra dan Dua Tersangka Lain Dilimpahkan ke JPU Kasus DAK SMK
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah