DPR RI Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Senin, 13 Juli 2026 - 11:14:17 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

IMCNews.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pembentukan panja itu diputuskan dalam rapat khusus yang digelar, Sabtu (11/7/2026) lalu.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, panja ini nantinya akan bertugas untuk mengawasi seluruh proses penanganan korupsi dari mulai pemeriksaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka lain dari kasus ini.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kerja penegak hukum dalam menangani kasus Febrie bisa lebih maksimal dan transparan.

Habiburokhman juga memastikan panja akan bekerja secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)



BERITA BERIKUTNYA