Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:58:47 WIB

Nadiem usai pembacaan putusan.
Nadiem usai pembacaan putusan.

IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kasus pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua, Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus yang terjadi pada 2019-2022 tersebut.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider," katanya membacakan putusan, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Usai mendengarkan vonis itu, Nadiem menegaskan bahwa dia akan melakukan banding.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem.

Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.

Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.

Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.

"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.

Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya.

Hal itu sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.

Selain itu, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.

Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem disebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Satu orang lagi yakni Jurist Tan, yang saat ini masih buron. (*)



BERITA BERIKUTNYA