IMCNews.ID- Selat Hormuz saat ini telah dinyatakan bebas untuk dilalui kapal dagang. Pernyataan itu disampaikan Duta Besar dan Perwakilan Tetap Iran untuk PBB di Jenewa, Ali Bahreini, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya dalam beberapa hari belakangan sejumlah besar minyak telah dikirim melalui Selat Hormuz.
"Selat itu sepenuhnya terbuka bagi kapal-kapal, termasuk kapal dagang," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahreini setelah Iran dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan yang mencakup pemulihan pelayaran di Selat Hormuz.
Pekan lalu, Iran dan Amerika Serikat secara elektronik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Islamabad untuk mengakhiri konflik militer yang dimulai pada 28 Februari lalu.
Dokumen tersebut menetapkan tenggat waktu bagi AS untuk mencabut blokade angkatan laut terhadap pelabuhan Iran serta bagi Iran untuk memulihkan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran