IMCNews.ID, Jambi - Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali jadi sorotan.
Komisi III DPRD Kota Jambi menerima berbagai keluhan masyarakat terkait penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Keluhan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menghadirkan perwakilan DLH Kota Jambi serta massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang membawa aspirasi warga dari sejumlah kawasan.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam hearing tersebut adalah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa wilayah Kota Jambi.
Warga menilai kebijakan tersebut dilakukan saat fasilitas pengganti belum sepenuhnya siap beroperasi.
Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan banyak masyarakat masih mengalami kesulitan membuang sampah rumah tangga setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.
Menurutnya, warga harus beradaptasi dengan sistem baru berbasis Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), sementara layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh kawasan secara merata.
“Kami tidak menolak perubahan. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa TPS ditutup ketika sarana pendukungnya belum tersedia secara merata. Akibatnya banyak warga kebingungan membuang sampah rumah tangga,” ujar Abdullah dalam forum tersebut.
Selain persoalan layanan pengangkutan sampah, adanya iuran pengangkutan sampah yang nilainya berbeda-beda di setiap lingkungan RT juga disorot.
Mereka meminta Pemerintah Kota Jambi menjelaskan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta menetapkan standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan penutupan TPS dan mempertimbangkan kembali pengoperasian TPS sementara hingga sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar berjalan optimal.
"Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan," tegas Abdullah.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan warga, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq menegaskan persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius dan terukur.
Menurut Umar, masyarakat selama ini juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih.
Karena itu, setiap perubahan sistem harus dibarengi sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
"DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,: katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan layanan pengangkutan sampah di seluruh wilayah Kota Jambi agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan antarlingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi menjelaskan, sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem lama yang dinilai sudah tidak mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan meningkatnya volume sampah di Kota Jambi.
Dalam skema baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menggunakan armada pengangkut menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata," jelas Pahlewi.
Ia mengungkapkan, banyak TPS yang selama ini tidak lagi mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik-titik pembuangan liar.
Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya aktif beroperasi secara maksimal.
Pemerintah Kota Jambi menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan hanya diterapkan di wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.
Komisi III DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah daerah.
Evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan sistem yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan di Kota Jambi. (*)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Gubernur Al Haris Nyatakan Dukungan Memperkuat Pengelolaan Lingkungan