IMCNews.ID, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkap dugaan jika Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim telah menerima uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," sebutnya.
Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar. "Mencapai ratusan miliar," katanya.
Akan tetapi Budi belum dapat menginformasikan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Silmy itu. Pasalnya, detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sore.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah. (*)
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Gubernur Al Haris Nyatakan Dukungan Memperkuat Pengelolaan Lingkungan
Soal Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar, Dinas PUTR Jambi Sebut Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan
Ivan Wirata Nilai Modifikasi Cuaca Langkah Strategis Antisipasi Dampak Karhutla
Jamaah Haji Asal Jambi dari Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba 16 Juni Mendatang
Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Operasi Patuh Siginjai 2026
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod