Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:45:23 WIB

Polisi merilis barang bukti yang berhasil diamankan.
Polisi merilis barang bukti yang berhasil diamankan.

IMCNews.ID - Berbagai jenis narkoba dengan nilai lebih dari Rp8,2 miliar gagal beredar setelah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri).

Narkoba itu diamankan selama libur Idul Adha 25 hingga 31 Mei 2026 lalu. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

“Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp8,2 miliar,” ujarnya, Selasa (2/7/2026).

Dia merinci barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge pod (rokok elektrik) mengandung etomidate dari berbagai merek.

“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape etomidate yang memiliki nilai peredaran sangat tinggi,” sebutnya.

Barang bukti cartridge vape mengandung etomidate memiliki nilai Rp8,016 miliar. Sementara 15,32 gram sabu memiliki nilai Rp18,3 juta, 2.038 gram ganja senilai Rp8,1juta, dan 327 butir ekstasi senilai Rp163,5 juta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja seberat sekitar dua kilogram di wilayah Batam Kota pada 30 Mei 2026.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran vape mengandung etomidate pada 30 Mei 2026 dengan mengamankan dua tersangka di kawasan Teluk Tering, Batam Kota.

Barang bukti tersebut diduga baru masuk melalui jalur pelabuhan dan ditemukan di sebuah mess perusahaan.

“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp3 juta,” ujar Arsyad.

Untuk kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Kapolresta Barelang mengungkapkan tren penyalahgunaan narkotika saat ini menunjukkan peningkatan minat terhadap vape etomidate.

“Pengguna lebih banyak memilih etomidate karena penggunaannya lebih praktis tanpa alat bantu. Namun ekstasi masih tetap ditemukan dalam beberapa pengungkapan,” katanya.

Ia menambahkan sebagian besar vape etomidate yang beredar berasal dari Malaysia.

Posisi Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikannya salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia.

“Batam bisa saja bukan tujuan akhir peredaran. Kota ini menjadi pintu masuk sebelum barang diedarkan ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan pihaknya masih mengembangkan jaringan para tersangka untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,” katanya. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA