IMCNews.ID, Jambi - Marak dugaan penipuan penerimaan calon jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa tak ada jalur khusus dalam proses rekrutmen.
Hal ini merespon dugaan penipuan yang diduga melibatkan orang dekat Gubernur Jambi dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi melalui Kasi Penerangan Hukum, Nolly Widjaja menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan calon Jaksa maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembukaan rekrutmen CASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Apabila nantinya ada proses penerimaan CASN, informasi resmi akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan sesuai ketentuan.
Mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan lainnya.
“Tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.
Kejati Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan menjadi jaksa maupun pegawai Kejaksaan melalui jalur tertentu dengan meminta sejumlah imbalan.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi terkait modus penipuan berkedok rekrutmen telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) serta kanal media sosial resmi Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” ungkapnya. (*)
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar