Imigrasi Gagalkan 80 Warga Indonesia Diduga Hendak Pergi Haji Secara Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 11:33:19 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak lebih kurang 80 orang warga negara Indonesia dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diduga akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal.

Penggagalan itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada 14 bandara internasional.

Mayoritas penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Kemudian Bandara Juanda Surabaya 15 orang, Kualanamu Medan 5 orang, dan Yogyakarta International Airport 3 orang.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu Satgas Pencegahan haji nonprosedural.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenag dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujarnya.

Selain 80 penundaan keberangkatan, Imigrasi juga mendeteksi 55 upaya baru keberangkatan haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk pendalaman lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Fenomena haji ilegal kembali menjadi sorotan seiring maraknya tawaran keberangkatan menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, hingga paket tidak resmi yang menyasar calon jemaah.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menegaskan Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji ilegal. Sebagian kasus telah ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kementerian Agama. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut Rizka, pemerintah terus memperkuat pengawasan di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya, guna menekan praktik haji nonprosedural yang setiap tahun diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji instan di luar mekanisme resmi.

Selain berpotensi gagal berangkat, jemaah juga terancam kehilangan perlindungan hukum dan keamanan selama berada di Arab Saudi. (*)



BERITA BERIKUTNYA