IMCNews.ID, Jambi - Oknum Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Dusun Dalam, Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun berinisial FA membantah dirinya melakukan penipuan ataupun penggelapan.
Dia dilaporkan oleh Nyimas Nurmala, warga Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi melakukan penipuan dan atau penggelapan emas seberat 30 mayam.
Atas tuduhan itu, FA tegas membantah. Dia mengakui memang pernah meminjam emas dari pelapor.
“Saya dibilang berbohong, kalau saya berbohong dan tidak ada itikad baik kenapa saya memberikan jaminan berupa sertifikat,” ungkapnya.
FA mengaku telah mendapat panggilan dari penyidik Polres Sarolangun atas laporan yang dilayangkan kepadanya dan telah memenuhinya.
“Sekarang masih dalam klarifikasi di Polres (Sarolangun, red) saya tidak pernah tidak datang. Bukan itikad saya tidak mau mengembalikannya, dikarenakan hutang bertambah jumlah dan tidak sesuai yang saya pakai dikarenakan harga emas (naik, red),” sebutnya.
Dia mengaku pada awalnya komunikasi dengan korban berjalan baik dan memberikan informasi terus menerus kepada pelapor.
“Sekarang saya tidak bisa lagi menghubungi dia jadi saya komunikasi lewat adiknya agar disampaikan kepada yang bersangkutan. Mungkin nomor saya diblokir,” katanya.
Dia mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan dan berusaha lari dari tanggung jawab.
“Di mana bilang saya menipu. Dengan pihak kepolisian saya juga sudah bilang apa adanya waktu saya diklarifikasi,” kata FA.
Menurut dia, saat meminjam emas itu kepada korban, tidak ada ikatan surat perjanjian.
“Tapi setelah berjalannya waktu saja ada istilah surat dari dia, itu tetap saya merespon. Tetap di dalam gagalnya perjanjian selalu saya bilang belum juga mohon menunggu. Jadi selalu komunikasi waktu itu,” ujarnya.
Dia juga membantah disebut menghilang untuk lari dari tanggung jawabnya. FA mengaku dirinya ada di Sarolangun.
“Kalau dilihat didalam penyampaian pelapor kan sayo itu menghilang, padahal saya ada alah di kampung ini. Makanya komunikasi sama adiknya itu untuk jalan yang terbaiknya,” pungkasnya.
Sebelumnya FA dilaporkan karena meminjam emas pada korban dan belum dikembalikan.
Pelapor menyebut FA meminjam emas dari korban pada 11 Mei 2024. Dia mengatakan saat itu terlapor datang ke kediamannya bersama ibunya, NMA untuk meminjam emas.
Kedekatan dengan keluarga terlapor menjadi salah satu pertimbangan sehingga ia bersedia meminjamkan emas tersebut, dengan kesepakatan pengembalian pada 17 Mei 2024.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, emas tersebut belum dikembalikan.
Korban kemudian menempuh upaya persuasif, termasuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan melayangkan somasi kepada terlapor.
Dalam proses tersebut, kata korban, terlapor mengakui telah menerima emas dimaksud.
Pengakuan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026, yang berisi komitmen pengembalian paling lambat 19 Januari 2026.
Selain itu, korban juga menyebut adanya upaya penjaminan melalui pihak lain. Rekan terlapor, AR, disebut turut menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan, dengan kesepakatan pelunasan paling lambat 30 Januari 2026. (*)