IMCNews.ID, Jakarta - Produksi dan peredaran kosmetik ilegal berbahaya yang diketahui mengandung merkuri berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Pengungkapan itu dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, polisi mengamankan tiga orang yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.
Menurutnya, tersangka RH tidak memiliki latar belakang farmasi. Dia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Usaha kosmetik itu telah ia geluti selama dua tahun belakangan.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” katanya.
Kosmetik ilegal yang diproduksi RH berupa berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.
Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari.
“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35 ribu,” ungkapnya.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa tersangka RH mendapatkan bahan baku untuk membuat kosmetik itu dengan membeli secara daring (online).
Beberapa di antaranya seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan.
Dia menjelaskan bahwa alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah.
“Hasil pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri,” katanya. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan