IMCNews.ID, Jambi - Sempat dibantarkan (ditangguhkan) penahanannya beberapa waktu lalu karena alasan kesehatan, Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) akhirnya kembali ditahan.
Sebelumnya status penahanan Bengawan Kamto sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Bengawan Kamto terjerat kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari BNO Palembang dengan nilai sekitar Rp105 miliar.
Perubahan status tahanan kota menjadi tahanan rutan ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses persidangan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis, 16 April 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor : 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd 26 April 2026.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan Terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi Muhamad Husaini melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Dia menjelaskan jika sidang dengan terdakwa Bengawan Kamto akan digelar kembali pada Rabu tanggal 22 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan Ahli dari terdakwa dan penasehat hukum.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot