IMCNews.ID, Jambi - Seorang buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 tahun terakhir berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi.
Dia adalah Dadang Saputra Bin Kanak. Terpidana kasus pencabulan anak itu terbukti melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dadang yang buron sejak 2016 itu berhasil ditangkap pada Rabu 15 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB di daerah Stockpile Batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi.
Jaksa langsung mengeksekusi Dadang ke Lapas Kelas II B Jambi sesuai putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 423 /L.5.19/ Eku.03/04/2026 tanggal 15 April 2026.
Dadang Saputra Bin Kanak sebelumnya divonis bersalah dengan pidana selama 1,5 tahun dan denda senila Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan. (*)
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara
Pasca Bentrok SAD dan Security PT SAL, Polisi Perketat Pengamanan