IMCNews.ID, Jakarta - Lonjakan harga minyak dunia dinilai menjadi momen untuk menerapkan kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) atau lembaga Studi Kebijakan dan Strategi Agribisnis Minyak Sawit, Tungkot Sipayung menyatakan B50 merupakan bahan bakar campuran.
Bahan bakar ini terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit.
"Pengembangan energi terbarukan sebagai substitusi bahan bakar fosil menjadi hal krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil," ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan harga minyak dapat mengganggu stabilitas ketersediaan solar di dalam negeri sekaligus memicu kenaikan inflasi.
Selain itu bahkan akan menambah beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap 10 dolar AS per barel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Tungkot menjelaskan, kawasan Timur Tengah khususnya jalur distribusi energi di Selat Hormuz memasok sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia termasuk yang digunakan oleh Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi untuk meningkatkan beban pembiayaan impor energi secara signifikan.
Negara importir minyak bumi seperti Indonesia, lanjutnya, terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah.
Tungkot menyatakan pemerintah Indonesia telah memiliki pengalaman yang memadai untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel B50.
Ekosistem mandatori biodiesel yang telah terbangun hingga B40 (campuran 40 persen biodiesel dan 60 persen solar) merupakan modal penting untuk masuk ke tahapan B50 atau lebih.
Dikatakannya, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pencampuran atau blending rate biodiesel terbesar di dunia sekaligus produsen biodiesel ketiga terbesar dunia setelah kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," ujarnya.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya telah mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel sejak tahun 2009 dengan tingkat pencampuran biodiesel sawit sebesar 1 persen dan 99 persen solar fosil (B1).
Selain itu, pemerintah terus mengakselerasi pengembangan kebijakan mandatori biodiesel melalui penguatan ekosistem dan intensitas mandatori biodiesel sawit hingga mencapai B40 per tahun 2025.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah yakni melalui insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar.
Insentif tersebut berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tungkot memastikan, kapasitas industri biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter cukup untuk mendukung implementasi B50 pada tahun ini.
Ia menambahkan bahwa dari sisi ketersediaan bahan baku crude palm oil (CPO) juga mencukupi untuk memenuhi implementasi B50.
Dia merinci untuk penerapan B50 membutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit (FAME) atau diperlukan pasokan CPO sekitar 16-18 juta ton. Adapun, produksi CPO (dan CPKO) nasional pada 2025 mencapai sekitar 57 juta ton.
"Jadi dari segi bahan baku cukup tersedia untuk implementasi B50," tuturnya.
Namun demikian, ia mengakui peningkatan alokasi CPO untuk kebutuhan biodiesel domestik berpotensi mengurangi volume ekspor dalam jangka pendek.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi kebijakan yang perlu dipertimbangkan secara strategis oleh pemerintah.
"Mungkin terjadi pengurangan sedikit ekspor jika produksi CPO domestik tidak naik signifikan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana untuk mempercepat implementasi kebijakan B50.
Ini dilakukan guna mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah sekaligus melanjutkan program mandatori B40.
Kementerian ESDM mencatat penerapan B40 mampu memberikan manfaat signifikan dari aspek ekonomi berupa pengurangan impor BBM dan penghematan devisa. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN Usai Lebaran, Ini Alasannya