IMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Indogrosir.
"Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Dia akan memanggil instansi terkait dan pihak indogrosir untuk melakukan klarifikasi. Selain itu juga akan dilakukan verifikasi lapangan bersama camat, lurah, dan ketua RT setempat.
"Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.
Permohonan rapat dengar pendapat itu diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD kota setempat.
Wandi mengatakan dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup, sekaligus menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.
"Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.
Tujuan menghadirkan para pemangku kepentingan tersebut, kata dia, guna mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
THR ASN dan PPPK Pemprov Telan Rp62,9 Miliar, Pencairan Diarahkan Manual di Bank Jambi