IMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Indogrosir.
"Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Dia akan memanggil instansi terkait dan pihak indogrosir untuk melakukan klarifikasi. Selain itu juga akan dilakukan verifikasi lapangan bersama camat, lurah, dan ketua RT setempat.
"Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.
Permohonan rapat dengar pendapat itu diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD kota setempat.
Wandi mengatakan dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup, sekaligus menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.
"Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.
Tujuan menghadirkan para pemangku kepentingan tersebut, kata dia, guna mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. (*)
Gubernur Tegaskan Pemprov Jambi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Petugas SPBU dan Pelansir di Bungo Kompak Selewengkan Solar Subsidi, Begini Modusya
Tiga ABK Kapal yang Karam Angkut 40 Ton Sawit di Perairan Simbur Naik Ditemukan Selamat
Ringankan Beban Masyarakat, Golkar Tanjabbar Adakan Pasar Murah
Waspada Fenomena El Nino Godzilla Bisa Sebabkan Lonjakan Harga Pangan
THR ASN dan PPPK Pemprov Telan Rp62,9 Miliar, Pencairan Diarahkan Manual di Bank Jambi