IMCNews.ID, Jambi - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengaku pihaknya bakal segera membuka posko pengaduan terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) 2026.
"Dalam waktu dekat kami akan membentuk posko untuk menampung pengaduan dan komplain terkait pembagian THR," katanya.
THR, kata dia, wajib diberikan pihak perusahaan. Pekerja yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan.
Rencananya, posko ini dipusatkan langsung di kantor Ombudsman Provinsi Jambi di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain itu, keluhan juga dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 08119593737. Kemudian juga bisa lewat situs resmi Ombudsman.
Ia menambahkan penyaluran THR kewajiban bagi perusahaan swasta dalam bentuk PT, CV, Yayasan, termasuk seluruh lembaga negara, BUMN dan perusahaan daerah (BUMD).
Pemberlakuan aturan itu juga berlaku bagi pelaku usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi tetapi memiliki hubungan kerja.
"Laporan akan segera kami tindak lanjuti. Bagi pihak perusahaan yang membangkang dan tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya, kami minta diberikan sanksi," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan