Nekat Beroperasi Secara Terbuka di Siang Hari, Rumah Makan Bakal Kena Sanksi

Minggu, 01 Maret 2026 - 11:00:41 WIB

Kasatpol PP Muaro Jambi.
Kasatpol PP Muaro Jambi.

IMCNews.ID, Sengeti - Rumah makan yang nekat beroperasi secara terbuka selama Ramadan 1447 H/2026 bakal ditindak tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi bakal melakukan razia dalam waktu dekat.

“Kita tidak melarang orang mencari rezeki, tapi tolong hargai etika. Kalau ada yang sengaja menantang aturan dengan buka warung siang hari atau secara mencolok, akan kita beri sanksi, mulai dari teguran sampai penyitaan kursi atau peralatan dagang,” kata Kepala Satpol PP Muaro Jambi Razami.

Dia menyatakan telah menyusun jadwal patroli rutin Satpol PP yang akan menyisir area perkantoran, pasar, hingga permukiman padat penduduk.

Operasi ini sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.

“Kalau melayani pembeli, wajib pakai tirai,” imbuhnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA