IMCNews.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas terpidana Helen Dian Krisnawati, “ratu” narkoba Jambi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025.
Di mana, Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terdakwa.
“Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku,” sebut Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Terpidana Helen Dian Krisnawati tetap menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Polri Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi Termasuk di Jambi, 12 Orang Jadi Tersangka