IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa Helen Dian Krisnawati maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus narkoba.
Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan majelis hakim pada tingkat sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.
Majelis dipimpin Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Helen.
Dalam sidang putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jambi yakni vonis hukuman penjara seumur hidup.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla