IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa Helen Dian Krisnawati maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus narkoba.
Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan majelis hakim pada tingkat sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.
Majelis dipimpin Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Helen.
Dalam sidang putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jambi yakni vonis hukuman penjara seumur hidup.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks