IMCNews.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482 miliar.
Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.
Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.
Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.
Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA terseb ut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah.
Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172 miliar dan disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta. (*)
Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda oleh Kemnaker:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp180.000.00 0
Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Perusahaan Wajib Cairkan THR Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Idul Fitri