IMCNews.ID, Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja wajib diberikan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani aturan itu merupakan amanat dari regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa ketentuan itu berlaku khusus bagi sektor swasta. Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), mekanismenya berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dia mengaku DPR akan melakukan pengawasan. Jangan sampai ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," tuturnya. (*)
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN