Mudik Gratis Kembali Diluncurkan Pemprov Jambi, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:51:29 WIB

Peluncuran mudik gratis beberapa tahun belakangan.
Peluncuran mudik gratis beberapa tahun belakangan.

 

IMCNews.ID, Jambi - Mudik gratis kembali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi jelang Idul Fitri 1447 hijriah/ 2026.

Bus angkutan mudik gratis dipastikan laik jalan dan aman saat digunakan mudik dari Jambi ke Pulau Jawa dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Kita sediakan dua bus, dana bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Kemungkinan akan bertambah (jumlah bus), bersama pihak lain (BUMN dan swasta)," kata Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faizal Reza.

Bus itu diperkirakan dapat mengangkut sebanyak 80 pemudik. Namun, angka tersebut bisa bertambah seiring dengan rencana penambahan armada dari pihak badan usaha milik negara dan daerah.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui situs resmi di Dishub Provinsi, dengan melampirkan KTP Jambi dan daerah tujuan.

Ia mengatakan rute yang dilayani meliputi wilayah Tangerang, Jakarta, jalur lintas pantai utara (pantura) dan selatan hingga menjangkau daerah di Jawa Tengah, seperti Solo Raya hingga Jawa Timur.

Terkait dengan rute yang dilalui dalam program mudik tujuan Pulau Jawa, pemerintah saat ini sedang memantapkan persiapan agar pemudik mendapat informasi wilayah yang akan dilalui dalam layanan mudik gratis tersebut.

Khusus layanan mudik gratis dalam wilayah Provinsi Jambi, Dishub juga membuka rute keberangkatan dari Kota Jambi menuju Sarolangun, Kerinci, Bungo, dan Tebo.

“Ada tiga bus kecil, termasuk dua armada kecil tujuan Sumbar,” ungkapnya.

Ia mengatakan program mudik gratis itu resmi diluncurkan pada pekan kedua sebelum Idul Fitri.

"Estimasi kuota saat ini berkisar antara 80 orang (sekitar 40 orang per bus)," ujarnya.

Selain program mudik gratis, pemerintah fokus mempersiapkan langkah-langkah pengaturan lalu lintas logistik serta penyediaan fasilitas mudik bagi masyarakat.

Terkait dengan pembatasan dan penghentian sementara operasional angkutan barang, berdasarkan hasil kordinasi dengan forum lalu lintas, kebijakan itu akan diberlakukan mulai tujuh hari sebelum Lebaran hingga tujuh hari setelah Idul Fitri. (*)



BERITA BERIKUTNYA