IMCNews.ID, Jambi - Selama Ramadan 1447 Hijiriah/2026 Masehi, seluruh tempat hiburan malam di Kota Jambi ditutup.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
"Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadan guna menghormati umat muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," imbuh Wali Kota Jambi Maulana, Senin (16/2/2026).
Dia berharap masyarakat meningkatkan kegiatan keagamaan selama Ramadan. Surat edaran itu dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Pemkot Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi.
Selain itu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi.
Penghentian seluruh kegiatan hiburan malam berlaku mulai H-3 atau 15 Februari 2026 hingga H+3 Idul Fitri atau 23 Maret 2026.
Selain itu diimbau juga agar pemilik pusat perbelanjaan meminta karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadan.
Di samping itu, usah kuliner boleh dibuka pada siang hari dengan ketentua tidak mencolok dengan penggunaan tirai penutup.
Kemudian juga membatasi tadarus menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB, serta mengajak masyarakat untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah