IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menggodok aturan soal penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan.
“Saat ini, pemerintah tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya.
Tunggakan iuran ini selama ini menjadi beban peserta. Sehingga nantinya terjadi peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Rinciannya sebesar Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.
Secara umum, jelas Purbaya, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. (*)
Wagub Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Percontohan Nasional
Terungkap Peredaran Narkotika Cair Dalam Cartrige Pod, Pelaku Ngaku Dapat dari Jambi
Polres Tebo Musnahkan Rakit Untuk Aktivitas PETI yang Rambah Objek Wisata
Padel Kalcer Hadir Sebagai Ruang Baru Kolaborasi, Tongkrongan dan Networking Bisnis
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan