IMCNews.ID, Jakarta - Harga emas Antam kembali mengalami lonjakan senilai Rp102.000 dari semula Rp2.844.000 menjadi Rp2.946.000 per gram.
Nilai itu diketahui berdasarkan laman logam mulia, Rabu (4/2/2026). Selain itu, harga jual kembali juga turut melambung menjadi Rp2.710.000 dari awalnya Rp2.633.000 per gram.
Untuk diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.523.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.946.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.832.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.723.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.505.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.955.000.
- Harga emas 25 gram: Rp72.262.000.
- Harga emas 50 gram: Rp144.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp288.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp721.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.443.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.886.600.000. (*)
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan Bagu Pelaku UMKM Sepanjang 2026